Perawi Majhul dari Tabi'in Kibar dan Awsath


Tidak semua perawi majhul haditsnya tertolak, terutama jika dari kalangan tabiin senior dan pertengahan.

Imam Dzahabi pernah menjelaskan tentang masalah ini dalam kitabnya Diiwaanudh Dhu'afaa sebagaimana dinukil dalam kitab At-Ta'aqqubul Mutawaanii, berikut petikannya:

وأما المجهولون من الرواة فإن كان الرجل من كبار التابعين أو أوساطهم احتمل حديثه و تلقى بحسن الظن إذا سلم من مخالفة الأصول وركاكة الألفاظ

"Adapun para perawi majhul, jika berasal dari kalangan kibar tabiin atau awsath tabiin maka haditsnya diterima dan diperlakukan secara husnuzhon (baik sangka) selama tidak menyelisihi prinsip-prinsip agama dan terhindar dari lafal-lafal yang buruk."

Dari sini, tampaklah kekeliruan sebagian orang yang menyamaratakan para perawi majhul dalam hal penolakan.

Ada satu contoh yang semoga bisa memperjelas masalah ini.

Hadits tentang berbakti kepada kedua orangtua setelah mereka meninggal dunia:

Suatu hari, datanglah seorang laki-laki dari keturunan Salamah menghadap Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah masih tersisa bakti kepada orangtua setelah mereka berdua meninggal?" Nabi SAW menjawab, "Ya, kau mendoakan mereka berdua, memohon ampuan bagi mereka, memenuhi janji-janji mereka setelah meninggal, memuliakan sahabat mereka dan menyambung tali persaudaraan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka."

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ath-Thabarani dalam Kabir dan Awsath, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan lain-lain melalui jalur Usaid bin Ali bin Ubaid dari ayahnya Maula Abi Usaid dari Abu Usaid As-Sa'idi.

Semua perawinya tsiqot kecuali Ali bin Ubaid Maula Abi Usaid As-Sa'idi. Ibnu Hibban mentsiqohkannya dan menshahihkan haditsnya. Ibnu Hajar menilainya maqbul (diterima). Sedangkan Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan menyatakan, "Tidak diketahui."

Ali bin Ubaid termasuk tabiin pertengahan atau senior. Ketika Al-Hakim menshahihkan sanadnya, Adz-Dzahabi menyetujuinya sengan ucapan "Shahih."

Ini sekali lagi menegaskan bahwa kata "Laa yu'raf" (tidak diketahui atau tidak dikenal) yang berarti perawi tersebut majhul bukan berarti pendhaifan terhadapnya sehingga haditsnya tertolak sebagaimana anggapan sebagian orang. Wallahu a'lam.

0 Response to "Perawi Majhul dari Tabi'in Kibar dan Awsath"

إرسال تعليق

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel