Istilah "Maqbul" Menurut Ibnu Hajar

Dalam kajian hadits kontemporer, beredar opini bahwa perawi yang dicap "maqbul" oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar berarti haditsnya dha'if kalau tidak memiliki penguat (mutabi'). Anggapan itu didasarkan pada perkataan Ibnu Hajar sendiri dalam mukaddimah Taqribnya. Namun, benarkah anggapan semacam ini? Benarkah istilah "maqbul" menurut Ibnu Hajar adalah demikian? Adakah perawi maqbul yang haditsnya shahih secara tafarrud tanpa adanya mutabi'? Syaikh Ahmad Syahhatah As-Sakandari mengupas masalah ini dalam kitabnya berjudul "Al-Manhajul Maamuul fi Bayani Ma'naa Qauli Ibni Hajar Maqbuul."


Syekh pernah ditanya oleh salah seorang member yang mengaku dosen hadits di Pakistan tentang derajat hadits perawi yang dicap "layyinul hadits" oleh Ibnu Hajar. Lalu beliau memberikan contoh hadits dalam Sunan Abi Daud kitab "al-jihaad" no. 2603 yang diriwayatkan melalui Az-Zubair bin Al-Walid dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW apabila sedang bepergian dan tiba waktu malam, beliau bersabda, "Wahai bumi, tuhanku dan tuhanmu adalah Allah...dst."

Setelah itu, beliau mengkritisi sebagian orang yang mendhaifkan hadits tersebut hanya karena di dalamnya terdapat Az-Zubair bin Al-Walid yang dinilai "maqbul" oleh Ibnu Hajar dan tidak memiliki penguat sehingga haditsnya didhaifkan.

 Beliau membantah pendhaifan hadits tersebut dengan tiga alasan:

Pertama, Al-Hafizh Ibnu Hajar sendiri menghasankan hadits tersebut dalam Nataijul Afkar.

Kedua, Ibnu Hajar menilainya "maqbul" bukan "layyinul hadiits". Padahal keduanya berbeda. Jumlah perawi yang dinilai maqbul dalam Taqrib mencapai 1535 orang sedangkan layyinul hadits mencapai 118 orang. Maka tidak boleh memperlakukan perawi maqbul seperti layyinul hadits karena keduanya berbeda.

Ketiga, tidak semua perawi yang dinilai "layyinul hadiits" berarti dhaif. Contohnya Al-Walid bin Abil Walid Abu Utsman Al-Madani yang di"layyin"kan oleh Ibnu Hajar ternyata ditsiqohkan oleh para ulama Jarh wa Ta'dil seperti Yahya bin Ma'in, Abu Zur'ah, Al-Ijliy, Ya'qub bin Sufyan Al-Fasawi, Abu Daud, Ibnu Hibban, Adz-Dzahabi dan lain-lain. Bahkan Imam Muslim memasukkannya dalam Ushul Shahihnya. Ibnu Hajar sendiri pernah menshahihkan hadits yang diriwayatkan melalui perawi tersebut sebagaimana dalam Fathul Bari.

Demikian ringkasan jawaban beliau. Wallahu a'lam.

http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=133185

0 Response to "Istilah "Maqbul" Menurut Ibnu Hajar"

إرسال تعليق

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel