Hadits Shahih tentang Puasa Rajab
Said bin Jubair pernah ditanya tentang puasa Rajab. Beliau menjawab, “Saya pernah mendengar Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW dahulu berpuasa sehingga kami mengira beliau tidak berbuka dan berbuka sehingga kami mengira beliau tidak berpuasa.” (Shahih Muslim)
Imam Nawawi berkata:
“Secara zhohir yang dimaksud oleh Said bin Jubair di sini adalah argumen bahwa tidak ada larangan maupun anjuran secara khusus (mengenai puasa Rajab), melainkan sama hukumnya dengan bulan-bulan lainnya. Tak satu pun kabar yang benar mengenai puasa Rajab, baik larangan maupun anjuran secara khusus. Akan tetapi secara asal, puasa itu disunnahkan. Dalam Sunan Abi Daud disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram, dan Rajab adalah salah satunya.” (Syarah Shahih Muslim)
Adapun Ibnu Umar RA, beliau juga pernah ditanya tentang puasa Rajab kemudian menjawab, “Bagaimana hukum orang yang berpuasa selamanya (dahr)?” (Shahih Muslim)
Imam Nawawi berkata:
“Ini adalah mazhabnya (Ibnu Umar) dan mazhab ayahnya Umar bin Khattab, Aisyah, Abu Thalhah dan lain-lain dari kalangan Salaful Ummah. Adapun mazhab Imam Syafii dan ulama-ulama lain adalah tidak dimakruhkan berpuasa dahr.” (Syarah Shahih Muslim)
Maksudnya, pengingkaran Ibnu Umar terhadap puasa Rajab dikiaskan terhadap puasa dahr yang menurutnya dilarang. Itu adalah mazhabnya dan mazhab sebagian sahabat. Sementara ulama lain berpendapat tidak makruh. Wallahu a’lam.
Dalam Syu’abul Iman disebutkan dari Abu Qilabah: “Di dalam surga terdapat sebuah istana yang disediakan untuk orang-orang yang suka berpuasa di bulan Rajab.” Imam Baihaqi berkata, “Ini adalah berita yang paling sahih tentang puasa Rajab.”
Imam Suyuthi berkata: “Abu Qilabah termasuk tabiin dan orang sepertinya tidak mungkin mengucapkan perkataan itu kecuali menyampaikan dari orang sebelumnya (sahabat) dari sebelumnya lagi yang menerima wahyu (nabi).” (Ad-Dibaj ‘Ala Shahih Muslim)
Ibnu Batthal berkata, “Jika ada yang bertanya: Lalu apa alasan Ibnu Umar memakruhkan puasa Asyura? Maka jawabnya adalah: (Hal itu) sebagaimana pemakruhan puasa Rajab, mengingat bahwa ia merupakan bulan yang diagungkan oleh orang Jahiliyah, maka dimakruhkan pula mengagungkan sesuatu yang dahulu diagungkan pada masa Jahiliyah, tanpa mengharamkan puasanya bagi orang yang ingin berpuasa… jika niat berpuasanya adalah untuk mendapatkan pahala Allah SWT, bukan menghidupkan budaya Jahiliyah, begitu pula puasa Rajab’.” (Syarh Al-Bukhari karangan Ibn Batthal)
Adapun pelarangan puasa Rajab dan pengingkaran Ibnu Umar dan ayahnya, ada kemungkinan puasa itu (Rajab) dahulu memang dilarang kemudian diperbolehkan, atau sebaliknya. (Syarah Sunan Ibn Majah)
Dari semua keterangan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa di antara sahabat Nabi SAW ada sebagian yang memakruhkan puasa Rajab, termasuk Ibnu Umar dan ayahnya. Alasannya, karena bulan itu dulu diagungkan pada masa Jahiliyah sehingga berpuasa di dalamnya sama saja menghidupkan budaya Jahiliyah. Oleh karena itu, Umar dahulu memukul tangan orang yang berpuasa pada bulan itu lalu memaksanya untuk memakan makanan. (Mushannaf Ibn Abi Syaibah)
Namun menurut berita yang paling benar, puasa itu tidak dimakruhkan, bahkan termasuk sunnah. Memang benar bahwa bulan itu dulu diagungkan oleh orang Jahiliyah, namun bukan berarti berpuasa pada bulan itu berarti menghidupkan budaya Jahiliyah, karena Rasulullah SAW pernah menganjurkan umatnya berpuasa pada bulan-bulan Haram dan Rajab termasuk salah satunya.
Jadi, anjuran puasa Rajab ini didukung oleh dalil-dalil umum dan dalil-dalil khusus. Dalil umumnya adalah anjuran untuk berpuasa secara bebas, terutama pada bulan-bulan Haram. Sedangkan dalil khususnya adalah anjuran untuk berpuasa pada bulan Rajab, meskipun hadits-haditsnya dhaif bahkan maudhu’. Imam Syaukani berkata, “Jika dalil-dalil khusus tidak mampu menegakkan argumen, maka dalil-dalil umum yang akan berdiri menegakkannya. Sementara tidak ada dalil yang memakruhkan sehingga bisa mengkhususkan keumuman itu.” (Nailul Authar)
Wallahu a’lam.
0 Response to "Hadits Shahih tentang Puasa Rajab"
Post a Comment