Hukum Suami Minum Air Susu Istrinya

Adakalanya seorang suami ingin menghisap buah dada (payudara) istrinya ketika sedang berhubungan badan. Lalu apabila air susu istrinya keluar, bolehkah suami meminumnya?

Perlu diketahui bahwa air susu seorang wanita hukumnya suci (thahir) menurut seluruh ulama ahli fikih[1]. Imam Nawawi menukil dari Imam Abu Hamid Al-Ghazali tentang adanya kesepakatan (ijma') dalam masalah ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’ (2/588).

Namun mengenai hukum meminum air susu istri terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan:

ولا بأس بأن يسعط الرجل بلبن المرأة ويشربه للدواء، وفي شرب لبن المرأة للبالغ من غير ضرورة اختلاف المتأخرين، كذا في القنية

“Tidak apa-apa seseorang menghisap payudara istrinya dan meminum susunya untuk berobat. Hukum meminum air susu wanita bagi lelaki baligh tanpa ada keperluan masih diperselisihkan oleh para ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadiir disebutkan:

وهل يباح الإرضاع بعد المدة ؟ قيل: لا، لأنه جزء الآدمي فلا يباح الانتفاع به إلا للضرورة، وقد اندفعت

“Bolehkah menyusui setelah masa itu? Ada yang mengatakan tidak boleh karena air susu merupakan bagian dari manusia sehingga tidak boleh dimanfaatkan kecuali dalam keadaan darurat, sedangkan keadaan itu tidak ada.”

Oleh karena itu, hendaknya perbuatan ini dihindari supaya terbebas dari perbedaan pendapat. Namun, seandainya ada seorang suami yang ingin menghisap payudara istrinya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya lalu ada air susu yang tertelan maka insyaallah tidak apa-apa[2].

Wallahu a’lam bish shawab.

Karanganyar, 23 Agustus 2015
Ditulis oleh Danang Kuncoro Wicaksono



[1] Lihat Fatwa Islamweb nomor 28645, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=28645, diakses pada 23 Agustus 2015 pukul 17.20 WIB.
[2] Lihat Fatwa Islamweb nomor 1974, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=1974, diakses pada 23 Agustus 2015 pukul 17.20 WIB.

0 Response to "Hukum Suami Minum Air Susu Istrinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel