Hukum Suami Minum Air Susu Istrinya
Adakalanya seorang suami ingin
menghisap buah dada (payudara) istrinya ketika sedang berhubungan badan. Lalu apabila
air susu istrinya keluar, bolehkah suami meminumnya?
Perlu diketahui bahwa air susu
seorang wanita hukumnya suci (thahir) menurut seluruh ulama ahli fikih[1]. Imam
Nawawi menukil dari Imam Abu Hamid Al-Ghazali tentang adanya kesepakatan
(ijma') dalam masalah ini, sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’ (2/588).
Namun mengenai hukum meminum air
susu istri terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dalam al-Fatawa al-Hindiyah
(5/356) disebutkan:
ولا
بأس بأن يسعط الرجل بلبن المرأة ويشربه للدواء، وفي شرب لبن المرأة للبالغ من غير ضرورة
اختلاف المتأخرين، كذا في القنية
“Tidak apa-apa seseorang
menghisap payudara istrinya dan meminum susunya untuk berobat. Hukum meminum
air susu wanita bagi lelaki baligh tanpa ada keperluan masih diperselisihkan oleh
para ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadiir disebutkan:
وهل
يباح الإرضاع بعد المدة ؟ قيل: لا، لأنه جزء الآدمي فلا يباح الانتفاع به إلا للضرورة،
وقد اندفعت
“Bolehkah menyusui setelah masa
itu? Ada yang mengatakan tidak boleh karena air susu merupakan bagian dari
manusia sehingga tidak boleh dimanfaatkan kecuali dalam keadaan darurat,
sedangkan keadaan itu tidak ada.”
Oleh karena itu, hendaknya
perbuatan ini dihindari supaya terbebas dari perbedaan pendapat. Namun,
seandainya ada seorang suami yang ingin menghisap payudara istrinya untuk
memenuhi kebutuhan biologisnya lalu ada air susu yang tertelan maka insyaallah
tidak apa-apa[2].
Wallahu a’lam bish shawab.
Karanganyar, 23 Agustus 2015
Ditulis oleh Danang Kuncoro
Wicaksono
[1] Lihat Fatwa Islamweb nomor
28645, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=28645,
diakses pada 23 Agustus 2015 pukul 17.20 WIB.
[2] Lihat Fatwa Islamweb nomor
1974, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=1974,
diakses pada 23 Agustus 2015 pukul 17.20 WIB.
0 Response to "Hukum Suami Minum Air Susu Istrinya"
Post a Comment